Kepramukaan sebagai wadah pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga, dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan menarik dan menantang yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Gerakan Pramuka menyelenggarakan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jiwa peserta didik sebagai upaya pencapaian tujuan akhir proses pembinaan yaitu pembentukan watak. Sesuai dengan tujuan akhir tersebut, maka salah satu kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Raimuna.
Raimuna adalah kegiatan bagi pramuka Penegak dan Pandega yang merupakan gabungan dari kegiatan Perpanitra (Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri-putera), Peran Saka (Perkemahan antar Satuan Karya) dan Perkemahan Wirakarya. Sehingga Raimuna merupakan kegiatan pertemuan besar dengan berbagai aktivitas yang bersifat kreatif, produktif, edukatif, inovatif dan rekreatif dalam bentuk perkemahan.
Kata Raimuna berasal dari bahasa Ambai, daerah Yapen Timur, kabupaten Yapen Waropen, Papua. Kata Raimuna merupakan gabungan dua kata yaitu Rai dan Muna. Rai berarti sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan bersama. Sedangkan Muna adalah daya kekuatan jiwa seseorang yang berpengaruh baik dalam mencapai kesuksesan. Dengan demikian, raimuna memiliki arti sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan dengan dijiwai oleh sesuatu daya kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Menurut lampiran SK Kwarnas nomor: 077/KN/78, Tahun 1978, tentang penjelasan/pengertian istilah Raimuna, mempunyai kiasan:
1. Kegiatan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dalam suatu perkemahan yang mengandung unsure aktif, edukatif, rekreatis dan kreatif dalam suasana riang, gembira, penuh dengan rasa kekeluargaan dan berisi kegiatan kepemimpinan, gotong royong, bakti kepada masyarakat dan keagamaan 2. Kegiatan yang diselenggarakan untuk beberapa kelompok dinamis sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat untuk menanamkan rasa persaudaraan, rasa sepenanggungan, sifat kesatria yang satu tujuan dan percaya diri sendiri. 3. Kegiatan yang dihadiri oleh Karano dalam wujud Pramuka Penegak dan Pandega puteri dan putera untuk menanamkan, mendalami, menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu dengan teknologi agar dapat dijadikan bahan-baku baktinya dalam masyrakat dan bangsanya
Raimuna adalah sarana untuk:
1. Membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pandega 2. Membina dan mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan kegiatannya 3. Memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pandega di bawah bimbingan dan pengawasan Pembina serta tanggung jawab Kwartir yang bersangkutan 4. Mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan di antara para Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Membiasakan hidup bersama dan bergotong royong, serta menanamkan sifat toleransi dan kesetiakawanan.
Dari pengertian tersebut, Raimuna penting artinya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagai upaya memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian melalui kegiatan dalam bentuk perkemahan.
B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. AD dan ART Gerakan Pramuka. 2. Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2003 nomor: 14/MUNAS/2003 tentang Raimuna Nasional 2008. 3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 013/KN/1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna 4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 6. Rencana Kerja Kwarnas Gerakan Pramuka 2003 2008 7. Program Kerja Kwarnas Gerakan Pramuka 2008 8. Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor: 2007 tentang Penyelenggaraan Raimuna Nasional Tahun 2008 di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta.
C. TUJUAN Raimuna Nasional 2008 bertujuan;;
Membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberi kepada mereka kegiatan kreatif, rekreatif, inovatif dan produktif yang mengarah kepada kemampuan untuk mandiri dalam kehidupannya dan dapat memberikan bantuan untuk kemajuan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman
D. SASARAN
1. Meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Meningkatnya rasa tanggungjawab dan rasa cinta terhadap tanah air. 3. Memperkuat tali persaudaraan dan ikut serta mengembangkan jati diri bangsa. 4. Tumbuhnya jiwa kepemimpinan dan kepercayaan diri 5. Memperoleh pengalaman dan keterampilan baru.
E. RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan meliputi : 1. Pendahuluan. 2. Penyelenggaraan. 3. Organisasi Penyelenggaraan 4. Kegiatan 5. Perkemahan 6. Administrasi 7. Sarana Penunjang 8. Pengawasan dan Evaluasi 9. Penutup
BAB II PENYELENGGARAAN
A. NAMA KEGIATAN
Raimuna Nasional Tahun 2008, selanjutnya disebut Raimuna Nasional 2008.
B. WAKTU PELAKSANAAN
Raimuna Nasional 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 7 Juli 2008
C. TEMPAT
Bumi Perkemahan dan Taman Wisata Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur
D. TEMA
Membangun Kebersamaan dan Semangat Kebangsaan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
E. SEMBOYAN
Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami
F. MOTTO
Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan
F. RENCANA ANGGARAN
Anggaran Raimuna Nasional 2008 diperoleh secara gotong-royong dari: 1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 2. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta 3. Iuran Peserta. 4. Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
G. TAHAP - TAHAP PENYELENGGARAAN
1. Tahap Persiapan a. Pembentukan kelompok kerja persiapan. b. Penyusunan pedoman umum c. Penentuan lokasi Raimuna Nasional 2008 d. Publikasi e. Penyusunan dan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 f. Pembentukan panitia penyelenggara. g. Pencarian dana h. Penyusunan dan sosialisasi petunjuk teknis Raimuna Nasional 2008 i. Pembentukan panitia pelaksana. j. Persiapan dukungan logistik. k. Penerimaan pendaftaran.
2. Tahap Pelaksanaan. a. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi. b. Persiapan dan penataan pelaksana dan aparat perkemahan Raimuna Nasional 2008 c. Pelaksanaan kegiatan d. Pengawasan dan penelitian kegiatan
3. Tahap Penyelesaian a. Evaluasi penyelenggaraan b. Penyusunan laporan
BAB III ORGANISASI PENYELENGGARAAN
Organisasi penyelengaraan Raimuna Nasional 2008 terdiri atas :
5. Kelompok Kerja a. Kelompok Kerja adalah wadah yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional maupun teknis pelaksanaan Raimuna Nasional 2008. b. Kelompok Kerja bertugas : 1. Menyusun Pedoman Umum 2. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan 3. Menyusun Petunjuk Teknis Kegiatan 4. Menyusun Panitia Penyelenggara 5. Menyusun Panitia Pelaksana
6. Panitia Penyelenggara a. Panitia Penyelenggara dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008. b. Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan Raimuna Nasional 2008.
7. Panitia Pelaksana a. Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan Raimuna Nasional 2008. b. Personil Panitia Pelaksana terdiri atas DKN, DKD, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Staf Kwarnas, Staf Kwarda DKI Jakarta dan petugas yang merupakan perwakilan dari lembaga, badan dan instansi disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB IV KEGIATAN
A. UMUM
1. Latar Belakang Secara keseluruhan kegiatan yang dikembangkan dalam Raimuna Nasional 2008 dititikberatkan kepada bidang-bidang pengembangan diri Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 menggunakan metode yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati dan mendalami materi-materi yang telah disampaikan. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung di dalamnya, dengan harapan peserta Raimuna Nasional 2008 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal dalam proses pembentukan jatidirinya.
2. Acara Kegiatan Guna pencapaian tujuan dan sasaran Raimuna Nasional 2008, acara pelaksanaan kegiatan disusun sebagai berikut :
Acara kegiatan selama berlangsungnya Raimuna Nasional 2008 meliputi : a. Acara kegiatan tingkat Kabupaten diikuti oleh seluruh warga perkemahan secara bersama-sama dan diselenggarakan oleh pimpinan perkemahan. b. Acara kegiatan tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT diikuti oleh seluruh peserta sesuai dengan wilayah kependudukannya masing-masing dilaksanakan secara terpisah antara putera dan puteri. c. Acara kegiatan rotasi diikuti oleh seluruh peserta sesuai dengan jadual. d. Acara kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum, baik yang bersifat bakti, gelar seni budaya maupun lomba.
3. Arah Kegiatan
Kegiatan Raimuna Nasional 2008 mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka, melalui : a. Pembinaan mental dan spiritual b. Kesamaptaan jasmani c. Wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi d. Persaudaraan dan persahabatan e. Peningkatan keterampilan f. Aksi kepedulian terhadap masyarakat
4. Sifat Kegiatan a. Edukatif b. Produktif c. Kreatif d. Rekreatif e. Inovatif f. Petualangan
5. Metode Kegiatan a. Permainan b. Ceramah c. Diskusi d. Demonstrasi e. Simulasi f. Studi kasus g. Penugasan h. Seminar dan lokakarya
6. Strategi Kegiatan a. Aktivitas di dalam perkemahan (Inside camp activities) =60 % b. Aktivitas di luar perkemahan (Outside camp activities) =40 %
B. JENIS KEGIATAN
Jenis-jenis kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 memberikan porsi yang cukup besar pada kegiatan-kegiatan yang dapat menunjukkan potensi yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah penyangga.
Diharapkan setelah mengikuti Raimuna Nasional 2008, para peserta mendapatkan wawasan, pengetahuan dan pengalaman baru serta meningkatkan rasa percaya diri untuk turut serta membangun masyarakat
Kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 dibagi ke dalam 9 kelompok kegiatan yaitu :
1. General Activity/Kegiatan Umum a. Kegiatan Keagamaan b. Kegiatan Upacara-Apel c. Kegiatan Olahraga d. Camp Craft (pembinaan kebersihan); sistem pembuangan sampah, sanitasi air, standarisasi kebersihan tenda e. Jumpa Tokoh
2. Scouting Skills / Keterampilan Kepramukaan a. Adventure / Petualangan 1. Rafting/Arung Jeram 2. Lost in Jakarta-Orientering GPS 3. Caving/Penelusuran Goa 4. Jelajah Rimba 5. Panjat Tebing
b. The Art of Survivor (Seni dan Tehnik Hidup di Alam Bebas) 1. Navigasi 2. Pionering 3. Trapping 4. Survival 5. Semboyan
3. Satuan Karya X-hibition Pameran Demonstrasi WorkShop
4. Scouting Life Skills / Kegiatan Kecakapan Hidup a. Kegiatan Multimedia 1) Fotografi 2) Sinematografi 3) Advertising 4) Jurnalistik 5) Broadcasting 6) Komunikasi Visual
b. Kegiatan Teknologi 1) Sistim Teknologi dan Informasi 2) Meteorologi 3) Navigasi Udara 4) Penyulingan Air 5) Teknologi Ramah Lingkungan 6) Otomotif 7) Jaringan Seluler dan Keterampilan Service Handphone 8) Perakitan Komputer 9) HAM Radio 10) Tembikar
c. Teknologi Tepat Guna 1) Daur Ulang Sampah 2) Daur ulang Kertas 3) Biopori 4) Pengolahan Limbah 5) Keterampilan Souvenir
d. Kewirausahaan 1) Management Training Manajemen Produksi Manajemen Pemasaran Manajemen Mutu Produksi 2) Pengetahuan/Simulasi Saham 3) Event Organizer System
5. Kegiatan Bakti a. Save Our Ciliwung b. Sehari Bersama Polantas c. Berkawan di Panti Rehabilitasi, Panti Asuhan, Panti Wreda, Panti Jompo, Panti Grahita d. Sehari di Lembaga Pemasyarakatan
6. Kegiatan Seni Budaya a. Permainan Tradisional b. Karnaval c. Apresiasi Film d. Pentas Seni Daerah e. Apresiasi Seni dan Budaya
7. Kegiatan Wisata Kegiatan wisata yang ada mengandung unsur : a. Wisata pendidikan b. Wisata sejarah dan budaya c. Wisata alam d. Wisata kerajinan
8. Global Development Village a. Global Warming b. Human Trafiking c. Gender d. HIV / AIDS e. Energi
9. Extreme Games a. Panahan b. Menembak c. Renang d. Mendayung e. Bike f. Panjat Dinding g. Paint Ball
10. Kegiatan Khusus a. Memperingati 1 Abad Kebangkitan Nasional Indonesia b. Open House Istana Presiden c. Welcome Party Gubernur DKI Jakarta d. Kegiatan Orang Dewasa (Bindamping) e. Kegiatan Pinkonda f. Lokakarya
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada umumnya, kegiatan selama Raimuna Nasional 2008 diselenggarakan dengan pola pergerakan yang didasarkan pada jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pola pergerakan yang digunakan dijabarkan dalam bentuk rumus pergerakan peserta yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis.
1. Mekanisme Mengikuti Kegiatan Peserta Raimuna Nasional 2008 akan mengikuti kegiatankegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dengan sistem tiket yang telah disusun dan terpola dengan baik. Adapun mekanismenya sebagai berikut;
1.1. Ketua Umpi bermusyawarah dengan anggota umpinya untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti. 1.2. Ketua Umpi mendaftarkan diri dengan mengisi formulir kegiatan kepada Pengurus RT. 1.3. Pengurus RT memberikan rekomendasi kepada Pengurus RW, selanjutnya tiket-tiket kegiatan didistribusikan. 1.4. Pengurus RW mengeluarkan tiket-tiket kegiatan berdasarkan rekomendasi dari pengurus RT untuk selanjutnya dikelompokkan berdasarkan kelompok-kelompok kegiatan. 1.5. Pengurus Kelurahan mengelompokkan peserta berdasarkan kelompok kegiatan dari kumpulan RW yang ada. 1.6. Pengurus Kecamatan menerima dan menyerahkan peserta kepada Bidang Kegiatan untuk diberangkatkan sesuai dengan kegiatannya. 1.7. Setelah selesai mengikuti kegiatan peserta akan mendapatkan stempel kegiatan di lokasi-lokasi kegiatan maupun di tingkat pemerintahan. 1.8. Peserta kembali ke perkemahan dan melaporkan kepada ketua umpi setelah itu berhak mengikuti kegiatan selanjutnya.
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada peserta Raimuna Nasional 2008. 2. Bentuk, pemakaian dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis. 3. Tiska akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan. BAB V PERKEMAHAN
A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN
Tatanan pemerintahan sebagai landasan kehidupan peserta Raimuna Nasional 2008 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan Raimuna Nasional 2008.
Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 adalah penduduk sebuah Kabupaten, dipimpin seorang Bupati Perkemahan dibantu para aparat pemerintahan mulai tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT serta berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana.
B. AREAL PERKEMAHAN
1. Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri. 2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda bertempat tinggal di wilayah adat kabupaten. 3. Pinkonda berperan aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.
C. PEMUKIMAN PESERTA
1. Kabupaten a. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan. b. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten yang dinamakan "Bhinneka Tunggal Ika". c. Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan M. Husni Thamrin (Putera) dan Kecamatan Nyi Ageng Serang (Puteri).
2. Kecamatan a. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dibantu oleh seorang Sekretaris Camat dan beberapa orang staf Kecamatan. b. Masing-masing kecamatan membawahi 4 kelurahan.
3. Kelurahan a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah dibantu oleh seorang Carik dan beberapa orang staf.
b. Kecamatan M. HUSNI THAMRIN dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu : 1) Kelurahan I : Jenderal Sudirman 2) Kelurahan II : Sultan Hasanuddin 3) Kelurahan III : M a s h u d i 4) Kelurahan IV : Pangeran Jayakarta
c. Kecamatan NYI AGENG SERANG dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu: 1) Kelurahan I : RA. Kartini 2) Kelurahan II : Tjut Nyak Dien 3) Kelurahan III : D. B u n a k i m 4) Kelurahan IV : Cristina Martha Tiahahu
d. Masing-masing kelurahan membawahi 4 (empat) RW.
4. Rukun Warga a. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW dibantu oleh seorang staf RW. b. Masing-masing RW membawahi 6 (enam) RT.
5. Rukun Tetangga a. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang ketua RT yang dipilih di antara masing-masing pemimpin umpi dalam 1 RT. b. Masing-masing RT membawahi maksimal 5 Umpi.
6. Umpi a. Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi. b. Umpi adalah satuan terkecil peserta Raimuna Nasional 2008 yang terdiri dari 10 orang Pramuka Penegak, Pandega dan atau Pramuka Luar Biasa, terpisah putera dan puteri yang merupakan utusan per Kwarcab.
D. TATA ADAT 1. Umum a. Raimuna Nasional 2008 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Nasional 2008. c. Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan.
2. Dewan Adat a. Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna Nasional 2008. b. Dewan Adat dipimpin oleh seorang Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Pimpinan DKN. c. Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur DKN dan DKD seluruh Indonesia yang bertugas sebagai Pinkonda.
BAB VI PESERTA
A. UMUM
Peserta Raimuna Nasional 2008 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.
B. PESERTA 1. Peserta Peserta Raimuna Nasional 2008 terdiri atas: a. Peserta Setiap Kwarcab berhak mengirimkan 20 orang yang dikelompokkan menjadi 1 umpi putera dan 1 umpi puteri yang masing-masing umpi terdiri dari anggota Pramuka Penegak, Pandega dan Pramuka Luar Biasa baik putera dan puteri. b. Peserta Lokakarya Merupakan utusan Kwarda berjumlah 2 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera atau Puteri. c. Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri Utusan Gerakan Pramuka Gudep di Perwakilan RI yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008. d. Peserta Luar Negeri Utusan organisasi kepanduan dunia yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008.
2. Persyaratan Peserta a. Umum 1) Aktif di gudepnya, lebih diutamakan aktif di salah satu Saka. 2) Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penegak Bantara. 3) Berusia 16 - 25 tahun. 4) Mempunyai semangat dan berdisiplin tinggi. 5) Sehat jasmani dan rohani. 6) Sanggup mematuhi tatatertib adat Raimuna Nasional 2008.
b. Administrasi 1) Membawa KTA 2) Membawa kartu asuransi kecelakaan diri 3) Membawa surat keterangan sehat dari dokter 4) Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata peserta. 5) Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 300.000,-/orang. 6) Bagi Pramuka Luar Biasa (PLB) disesuaikan, prinsipnya PLB dapat mengikuti kegiatan secara terintegrasikan dengan peserta yang lainnya.
c. Perkemahan 1) Membawa perlengkapan perkemahan 2) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dll.) 3) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan 4) Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan 5) Membawa radio penerima FM.
C. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
1. Komposisi dan Jumlah Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya jumlah Kwartir Cabang yang ada, terdiri dari putera dan puteri. Adapun perinciannya sebagai berikut : a. 1-10 Kwarcab 2 orang x 16 kwarda 32 orang b. 11-20 Kwarcab 4 orang x 10 kwarda 40 orang c. 21-30 Kwarcab 6 orang x 4 kwarda 24 orang d. 31-40 Kwarcab 8 orang x 3 kwarda 24 orang
2. Persyaratan a. Anggota DKD b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri. c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter. d. Menyerahkan mandat dari Kwarda. e. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pinkonda. f. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang. g. Membawa perlengkapan perkemahan h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
D. PEMBINA PENDAMPING
1. Komposisi dan Jumlah Pembina Pendamping daerah terdiri atas : a. 1 orang pembina pendamping putera. b. 1 orang pembina pendamping puteri
2. Persyaratan a. Andalan Daerah. b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri. c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter. d. Menyerahkan mandat dari Kwarda. e. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pembina Pendamping. f. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang. g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN 1. Komposisi dan Jumlah Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas petugas pameran, berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap Kwarda, dan satu orang petugas kesehatan.
2. Persyaratan a. Petugas Pameran adalah Anggota DKD atau Staf Kwarda. b. Petugas Kesehatan adalah seorang dokter. c. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri. d. Membawa surat keterangan sehat dari dokter. e. Menyerahkan mandat dari Kwarda. f. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata pendukung kontingen. g. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
F. PRAKIRAAN JUMLAH WARGA PERKEMAHAN a. Prakiraan jumlah peserta : a. Pramuka Penegak, Pandega, PLB 20 orang X 480 Cabang= 9.600 orang b. Pramuka Peserta Perwakilan RI + Pramuka LN 500 orang Jumlah Peserta 10.100 orang
b. Prakiraan Jumlah Pinkonda, Bindamping dan Pendukung Kontingen: a. Pimpinan Kontingen Daerah 1) 1-10 Kwarcab 2 orang x 16 kwarda 32 orang 2) 11-20 Kwarcab 4 orang x 10 kwarda 40 orang 3) 21-30 Kwarcab 6 orang x 4 kwarda 24 orang 4) 31-40 Kwarcab 8 orang x 3 kwarda 24 orang b. Peserta Lokakarya 2 orang x 33 kwarda 66 orang c. Pembina Pendamping 66 orang d. Petugas Pameran 99 orang Jumlah 351 orang
c. Panitia (Penyelenggara, Pelaksana, Pendukung) 2.000 orang
Jumlah keseluruhan warga perkemahan 12.451 orang
BAB VII ADMINISTRASI A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi dan Peserta, Pinkonda, Penyelenggara dan Panitia Pelaksana, penyediaan kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.
B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
1. Administrasi Pelayanan Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 di bidang administrasi, yang meliputi : a. Peserta b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan unsur pendukung kontingen.
2. Kodifikasi Administrasi Kodifikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008 yang meliputi : Kode A untuk Peserta Kode C untuk Kwarcab Kode D untuk Kwarda Kode P untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana Kode R untuk Revisi atau konfirmasi
Kodifikasi formulir administrasi selengkapnya adalah sebagai berikut : a. A.01 : Biodata Peserta b. A.02 : Biodata Peserta Lokakarya c. C.01 : Kesediaan Kwarcab mengikuti Raimuna Nasional 2008 d. C.02 : Pendaftaran Kwarcab e. D.01 : Kesediaan Kwarda mengikuti Raimuna Nasional 2008 f. D.02 : Pendaftaran Kwarda g. D.03 : Biodata Pinkonda h. D.04 : Biodata Pembina Pendamping i. D.05 : Biodata Petugas Anjungan Pameran j. D.06 : Biodata Petugas Kesehatan k. D.07 : Pentas Kontingen Daerah l. P.01 : Biodata Panitia Penyelenggara m. P.02 : Biodata Panitia Pelaksana n. P.03 : Biodata Panitia Pendukung
3. Tanda-tanda Pengenal Tanda Pengenal diatur dalam Petunjuk Teknis Raimuna Nasional 2008
C. MEKANISME PENDAFTARAN 1. Umum. a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega maupun Pramuka Luar Biasa yang berminat mengikuti Raimuna Nasional 2008 dapat mendaftarkan diri kepada Kwarcab, dalam hal ini DKC, dengan membawa mandat dari Pembina Gudepnya diketahui Ka Kwarran dan DKR yang telah menyelenggarakan seleksi calon peserta Raimuna Nasional 2008 ini. b. Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti Raimuna Nasional 2008) kepada Kwarda dengan tembusan kepada Ka Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008. c. Kwarcab dalam hal ini DKC mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda. d. Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan form : 1) A.01 : Biodata Peserta 2) A.02 : Biodata Peserta Lokakarya 3) C.02 : Pendaftaran Kwarcab 4) D.02 : Pendaftaran Kwarda 5) D.03 : Biodata Pinkonda 6) D.04 : Biodata Pembina Pendamping 7) D.05 : Biodata Petugas Pameran 8) D.06 : Biodata Petugas Kesehatan 9) D.07 : Pentas Kontingen Daerah
2. Tahap Pendaftaran a. Tahap I Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti Raimuna Nasional 2008 dengan menyerahkan form D.01 dan form C.01 kepada : Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta, C.q Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 Jl. Diponegoro No.26 Jakarta 10310 Telepon : 021- 319 7464 atau Faksimile : 021- 390 1902 Website : www.raimunanasional2008.org
Dengan tembusan kepada : Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta 10110 Telepon : 021 3507645 pesawat 2014 atau Faksimile : 021 - 3507647
Formform ini selambat-lambatnya diterima tanggal 22 Februari 2008 di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta.
Selambat-lambatnya diterima Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 tanggal 22 Maret 2008. c. Tahap III Mulai tanggal 23 April 2008 : 1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II. 2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form yang telah disediakan. 3) Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran iuran kegiatan. 4) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.07.
d. Tahap IV 1) Pendaftaran ulang di lokasi Bumi Perkemahan Cibubur pada Sekretariat Raimuna Nasional 2008, melalui Pinkonda. Pinkonda akan : a) Menyerahkan : (1) Revisi atau konfirmasi form-form terdahulu (2) Resi pembayaran iuran kegiatan Raimuna Nasional 2008 b) Menerima : (1) Kelengkapan peserta (2) Kelengkapan kontingen (3) Administrasi kegiatan peserta c) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
2) Kendaraan operasional peserta hanya boleh sampai tempat pendaftaran, selanjutnya kontingen akan berjalan kaki dan akan didampingi oleh panitia sampai kepada tempat perkemahan.
D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan. 2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank. 3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda. 4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.
BAB VIII LOGISTIK
A. UMUM
Untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 diupayakan menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan logistik, antara lain :
1. Fasilitas Tempat dan Ruangan a. Areal perkemahan yang dapat menampung 15.000 orang. b. Sekretariat Panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan. c. Lapangan utama dan tribun upacara d. Panggung utama e. Sekretariat aparat pemerintahan. f. Sekretariat kegiatan g. Lapangan parkir. h. Dapur umum dan ruang makan. i. Posko-posko layanan. j. Stasiun radio komunikasi. k. Studio radio (FM) l. Wartel, warnet, kantor pos. m. Rumah sakit mini. n. MCK o. Pasar, kedai dan anjungan pameran. p. Gudang.
2. Fasilitas Pelayanan a. Kesehatan dan sanitasi lingkungan b. Listrik dan air bersih c. Pos dan telekomunikasi d. Transportasi e. Perbekalan dan peralatan kegiatan f. Konsumsi g. Keamanan dan ketertiban
3. Metode Pengadaan a. Peminjaman b. Penyewaan c. Pembelian d. Kerjasama/Kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana.
B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN
1. Pasar a. Pasar akan disediakan Panitia Pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta. b. Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat. c. Jenis barang yang boleh dijual di pasar: 1) Bahan kebutuhan pokok dan sayur mayur 2) Dilarang menjual cinderamata Raimuna Nasional 2008
2. Kedai a. Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat b. Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain : 1) Cinderamata Raimuna Nasional 2008 2) Barang-barang lain di luar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok.
3. Kantin a. Kantin diisi oleh badan usaha, instansi, kwartir dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman. b. Jenis barang yang boleh perjualbelikan di kantin Raimuna Nasional 2008 hanya produk makanan dan minuman saja. Selain makanan dan minuman yang dilarang.
4. Pameran a. Pameran merupakan arena promosi daerah (Kwartir Daerah), promosi kegiatan dan program kegiatan lembaga pemerintah, LSM dan Swasta lainnya. b. Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran. c. Setiap Satuan Karya tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran. d. Peserta pameran tidak melakukan transaksi jual beli
5. Konsumsi a. Peserta 1) Bagi para peserta disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan panitia. 2) Peserta yang mengikuti kegiatan di luar perkemahan, baik yang menginap maupun tidak, disediakan makan dan disarankan membawa perbekalan tambahan, yang dapat dibeli di pasar Raimuna Nasional 2008 atau yang dibawa peserta dari daerah asalnya.
b. Pinkonda, Bindamping, petugas pameran dan kesehatan serta Panitia disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh Panitia Pelaksana.
6. Angkutan a. Angkutan antar jemput 1) Panitia Raimuna Nasional 2008 tidak menyediakan kendaraan antar jemput dari dan ke bandara/pelabuhan/stasion-Cibubur. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya. 2) Informasi tentang angkutan akan diberikan ke masingmasing daerah.
b. Angkutan kegiatan peserta. 1) Transportasi kegiatan di luar Bumi Perkemahan (Buper) menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia. 2) Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau jalan kaki.
7. Komunikasi a. Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatankegiatan melalui gelombang radio FM selama Raimuna Nasional 2008 berlangsung. b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi Panitia Pelaksana, Pinkonda, Penyelenggara, Pendukung serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Handy Talky (HT).
8. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini, akan diatur dalam petunjuk teknis.
BAB IX PENGAWASAN, PENELITIAN DAN EVALUASI
A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Panitia Pelaksana menyusun Tim Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi, disingkat Waslitev, yang termasuk dalam struktur Panitia Penyelenggara, dijadikan sebagai salah satu lembaga yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Panitia Penyelenggara Raimuna Nasional 2008. Keanggotaan Tim Waslitev terdiri atas para andalan nasional, andalan daerah, anggota DKN, anggota DKD dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk untuk menjadi Tim Waslitev.
Tim Waslitev Raimuna Nasional 2008 bertugas melakukan pengawasan, penelitian dan evaluasi mengenai hal-hal:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Raimuna Nasional 2008. 2. Kekurangan, hambatan, kesulitan dan tantangan dalam pelaksanaannya, untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatankegiatan mendatang. 3. Disiplin dan aktivitas, baik peserta maupun Panitia Pelaksana.
B. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan Penelitian dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Juknis Waslitev.
BAB X PENUTUP
Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 ini dibuat sebagai pedoman awal dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensukseskan kegiatan ini. Kami sangat mengharapkan dukungan baik moril maupun materiil dari semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan nanti.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan meridhoi langkah-langkah kita semua. Amin.
Jakarta, Januari 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka K e t u a,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Form : KC.01
PERNYATAAN KESEDIAAN KWARTIR DAERAH UNTUK MENGIKUTI RAIMUNA NASIONAL 2008
Kwartir Daerah : ............................................................ Alamat : Jalan .............................................. Kelurahan ............................................. Kecamatan ........................................... Kode Pos ............................................. Telp. Fax. ..
Dengan ini menyatakan siap dan bersedia mengikutsertakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada kegiatan Raimuna Nasional 2008
Perkiraan jumlah peserta : Penegak Putera : ..... Penegak Puteri : ..... Jumlah : ..... orang Pandega Putera : ..... Pandega Puteri : ..... Jumlah : ..... orang PLB Putra : ..... PLB Putri : ..... Jumlah : ..... orang Pinkonda Putera : ..... Pinkonda Puteri : ..... Jumlah : ..... orang Pembina Putera : ..... Pembina Puteri : ..... Jumlah : ..... orang Jumlah : ..... orang
Ketua Dewan Kerja Daerah, Pimpinan Kontingen Daerah,